Pemilihan Kepala daerah Surabaya berlangsung pada tanggal 02 Juni 2010. Berbagai cara telah dilakukan oleh kelima pasangan calon kepala daerah dan wakilnya untuk menarik simpati masayarakat Surabaya yang heterogen. Mereka mengumbar janji dan tidak jarang berbaur dengan masyarakat untuk mendapatkan suara. Persaingan telah berlangsung jauh sebelum calon-calon resmi diumumkan. Setiap tokoh berlomba mensosialisasikan diri lebih awal dan lebih cepat agar dapat menumbuhkan image yang kuat pada warga dan meraih suara yang cukup untuk menduduki kursi walikota dan wakil walikota. Persaingan bukanlah hal yang buruk, karena persaingan menurut Gilin dan Gilin mempunyai fungsi untuk menyalurkan keinginan-keinginan yang bersifat kompetitif dari manusia. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara menjaga agar persaingan tersebut tetap menimbulkan efek-efek yang asosiatif bukan disosiatif, seperti perpecahan. Kelima pasang peserta Pemilukada Surabaya telah menandatangani perjanjian damai sebagai tanda persetujuan bahwa mereka akan sama-sama melaksanakan pemilu yang bersih dan jujur. Masyarakat Surabaya tetap harus mewaspadai setiap pihak yang dapat membahayakan ketertiban pelaksanaan pemilukada. Mereka harus dihindarkan dari black campaign. Harus ada kesadaran warga untuk melaporkan kejanggalan dalam kampanye sehingga kecurangan seperti jual beli surat suara tidak terjadi.