Aspek perpajakan dalam praktek transfer pricing

Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang
dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan
divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division).
Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur
kinerja perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan oleh
perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak
yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi. Kunci
utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak adalah adanya
transaksi karena adanya hubungan istimewa. Hubungan istimewa
merupakan hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan
perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan satu
pihak dengan pihak lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa. Untuk
mengatur transfer pricing ini, undang-undang memberikan kewenangan
kepada pihak fiskus untuk menentukan kembali jumlah harga transfer
antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Yenni Mangoting Unknown Universitas Kristen Petra Indonesian eDIMENSI Journal Unknown Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 2, No. 1, Mei 2000: 69 - 82; Yenni Mangoting (98-039) TAX ACCOUNTING

Files