Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota merupakan alat pengaturan, pengendalian dan
pengarahan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kota. Memasuki era otonomi, dimana daerah diberikan
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya, RTRW seyogyanya menjadi dasar pengambilan
kebijakan pembangunan. Tulisan ini merupakan hasil penelitian deskriptif, yang akan memberikan gambaran
atau informasi sejauh mana implementasi RTRW dengan kenyataan di lapangan tentang status RTRW
Kabupaten/Kota yang ada di Pulau Sumbawa, Propinsi Nusa Tenggara Barat. Dari hasil penelitian disimpulkan
bahwa : (1) Proses penyusunan RTRW tidak dilakukan secara partsipatif dan memiliki kelemahan secara
substantif, (2) Implementasi RTRW Kabupaten masih belum optimal, dilihat dari lemahnya kelembagaan tata
ruang, RTRW belum digunakan secara optimal sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan pembangunan
daerah, belum adanya dasar hukum dan lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya partisipasi masyarakat
dalam penataan ruang.