Tulisan ini dibuat karena keprihatinan keberadaan dan kelangsungan RTH di Surabaya,
meskipun Pemkot Surabaya sudah berupaya untuk meningkatkan kualitas RTH yang ada. Peningkatan
kualitas RTH dilakukan dengan menghijaukan taman-taman kota yang masih ada, menghijaukan jalur-jalur
hijau ditengah jalan, merelokasi pemukiman yang berdiri diatas ruang untuk RTH. Disisi lain
masih terjadi adanya pengalihan fungsi RTH menjadi guna lahan yang lain, misalnya rencana
pengalihan pengelolaan Kebun Bibit, perencanaan jalur-jalur hijau tepi jalan yang dilengkapi sarana
pejalan kaki dengan mengorbankan pohon yang sudah tumbuh asri disana. Luas RTH didalam kota
diharapkan dapat menunjang tercapainya rencana pembangunan berkelanjutan di Surabaya. Maka bila
Pemerintah kota belum melaksanakan dengan tegas RTRWP Jawa Timur tahun 2005 - 2020 yang
menyepakati luas RTH adalah 20% luas kota, maka Surabaya sangat sulit untuk menjadi Surabaya
Hijau atau "Green City" atau kota taman seperti yang diharapkan. Seharusnya tidak terjadi alih guna
lahan RTH pada ruang kota bagi tujuan pembangunan berkelanjutan yang lain, misalnya bidang
ekonomi. Dengan demikian diharapkan terjadi keseimbangan pada pelaksanaan rencana pembangunan
berkelanjutan.