Bermain merupakan sesuatu hal yang penting bagi perkembangan anak. Mengingat sedemikian pentingnya
bermain, Pemerintah telah mengakomodir kepentingan ini dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Namun kenyataan yang ada banyak anak yang tidak dapat melakukan kegiatan bermain ini sebagaimana
mestinya. Bahkan tempat bermain yang sudah disediakan cenderung tidak dapat berfungsi secara maksimal,
bahkan ada kecenderungan ditinggalkan oleh anak-anak. Penelitian ini memberikan gambaran tentang tiga
faktor yang berpengaruh pada anak pada saat menentukan pilihan tempat bermain. Dengan mengetahui ketiga
faktor berpengaruh tersebut, maka hal tersebut dapat digunakan sebagai dasar bagi perencana untuk
mengembangkan tempat bermain anak (khususnya anak usia 6 -13 tahun) di lingkungan perumahan formal.
Sehingga diharapkan tempat bermain anak tersebut tidak menjadi tempat yang mubajir.