Audit atas Laporan Keuangan (Financial Audit) bertujuan untuk
memberikan pendapat apakah laporan keuangan suatu entitas
menyajikan sejara wajar atau tidak posisi keuangan, hasil operasi dan
arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Disini
jelas terlihat bahwa fokus audit adalah laporan keuangan. Auditor lupa
bahwa laporan keuangan merupakan suatu laporan transaksi bisnis
perusahaan yang telah mengalami proses akuntansi (dengan suatu
asumsi-asumsi tertentu) sehingga menjadi laporan keuangan. Selama
proses akuntansi tersebut suatu transaksi bisnis kadang mengalami
distorsi informasi. Contoh: suatu persediaan barang jadi yang secara
fisik masih baik akan dilaporkan di dalam laporan keuangan sebesar
cost-nya, tetapi kalau secara bisnis bisa dibuktikan bahwa atas barang
tersebut pesaing bisa menjual barang dengan harga lebih murah atau
telah ada barang pengganti maka atas barang tersebut harus
disesuaikan pelaporannya. Informasi pesaing inilah yang tidak bisa
dilaporkan dalam laporan keuangan.
Oleh karena itu, diperlukan suatu kerangka berpikir yang lebih luas
bagi auditor dalam melakukan tugasnya terutama mengenai bisnis klien.
Kerangka berpikir inilah yang akan dicoba dikupas dalam tulisan ini,
yaitu untuk memeriksa laporan keuangan diperlukan pemahaman yang
mendalam mengenai bisnis entitas yang diperiksa.