Globalisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkat-nya
transaksi internasional. Perusahaan tidak lagi membatasi operasinya
hanya di negara sendiri, tetapi merambah ke mancanegara dan menjadi
perusahaan multinasional dan transnasional. Perusahaan-perusahaan ini
beroperasi melalui anak perusahaan dan cabang-cabangnya di banyak
negara. Akibatnya, timbul harga transfer yang disebut transfer pricing
karena adanya transaksi antarmereka. Transfer pricing dapat dilakukan
dengan motivasi pajak, yang bertujuan menggeser beban pajak dari negara
dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Pergeseran
ini diyakini dapat menghilangkan potensi penerimaan pajak suatu negara.
Untuk mencegah praktek transfer pricing dengan motivasi pajak ini,
Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia mengatur tentang Advance
Pricing Agreement, yang adalah kesepakatan harga antara Wajib Pajak
dengan aparat pajak mengenai harga jual wajar atas produk yang
dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.