Sebagai alat pembayaran virtual, bitcoin berusaha menyerupai mata uang lain. Bedanya dengan yang resmi, bitcoin hanya terikat pada komunitas tertentu yang menggunakannya. Secara khusus, bitcoin tidak berpengaruh pada sistem keuangan suatu negara. Menurut Ketua Bidang Studi Personal Financc Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra, Nanik Linawati, bitcoin sifatnya hanya berlaku antar sejawat. Artinya, jenis mata uang virtual yang tengah ngetren ini berlaku bagi orang-orang yang saling mempergunakannya. Bank Indonesia (BI), melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Itu karena penggunaan bitcoin tak terjamah sistem keuangan. Risiko bisa muncul saat pihak internasional membekukan operasi e-currency tertentu, karena dugaan penyalahgunaan fungsi sebagai money laundry kejahatan finansial.