Temui Napi, DPR terobos kode etik

Manuver panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian mendapat sorotan tajam dari masyarakat setelah berkunjung ke para narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Para anggota pansus DPR itu notabene bertanya kepada para napi kasus korupsi apakah ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan KPK sewaktu penyelidikan dan penyidikan. Entah pelanggaran HAM seperti apa yang dimaksud pansus DPR Padahal, semua fakta kasus korupsi dan pengakuan para napi telah dibuka secara transparan di pengadilan sebelum hakim menjatuhkan vonis. Anehnya, angket KPK diajukan DPR saat KPK mengusut kasus korupsi E-KTP. Pejabat publik seharusnya bisa menjaga dirl dalam menjalin komunikasi atau koordinasi dengan pihak lain, terutama terkait kasus korupsi. Seharusnya pansus meminta pendapat kepada publik (lewat dengar pendapat atau survei) serta para guru besar hukum yang memiliki integritas moral yang tinggi, tidak malah meminta pendapat kepada koruptor.

Unknown Unknown PT. Jawa Pos Grup Multimedia Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown Jawa Pos, 8 Juli 2017 KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI--EVALUATION; POLITICAL ETHICS--INDONESIA

Files