Pengembangan kawasan industri di Indonesia

Kawasan Industri di Indonesia pertama kali dikembangkan oleh pemerintah melalui BUMN pada tahun
1970-an sebagai reaksi terhadap kebutuhan lahan industri. Dengan semakin meningkatnya arus investasi di
Indonesia, baru kemudian pada tahun 1989 pihak swasta diperbolehkan mengembangkan kawasan industri.
Dalam pengembangan kawasan industri khususnya pada tahapan pra-konstruksi, terdapat beberapa tahapan
utama yang harus dilalui yaitu antara lain tahap perijinan, pembebasan tanah, dan tahap perencanaan. Pada
tahap perencanaan akan dibahas tentang penerapan Standar Teknis yang ada dalam perencanaan penggunaan
lahan, perencanaan tapak serta perencanaan prasarana dan sarana pada beberapa kawasan industri di Jawa
Timur.

Timoticin Kwanda Unknown Universitas Kristen Petra Indonesian eDIMENSI Journal Unknown Dimensi Teknik Arsitektur Vol. 28, No. 1, Juli 2000: 54 - 61; Timoticin Kwanda (88-002) INDUSTRIAL BUILDINGS

Files