Penelitian skripsi ini adalah studi kasus yang dilakukan pada PT "X",
dimana dalam hal ini PT "X" merupakan pabrikan yang sekaligus berfungsi
sebagai toko emas. Disini PT "X" harus melakukan pembelian bahan baku berupa
emas batangan yang merupakan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai. Dengan demikian PT "X" tidak mempunyai Pajak Masukan
atas pembelian bahan baku tersebut yang dapat dijadikan sebagai kredit pajak atas
Pajak Keluaran dari penjualan yang dilakukan oleh PT "X".
Untuk itu akan dibahas perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang bagi PT "X", baik bila PT "X" melakukan pemusatan pada pabrikan,
ataupun bila PT "X" tidak melakukan pemusatan, dimana perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai akan dilakukan sendiri-sendiri, baik oleh pabrikan maupun
toko emas.
Dari perhitungan yang dilakukan maka akan lebih menguntungkan bila
PT "X" melakukan pemusatan pada pabrikan, karena dapat mengurangi jumlah
Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar ke kas negara.