Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang
terutang menurut peraturan perundang-undangan, tanpa mendapatkan
prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk. Pajak digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan. Pemungutan pajak harus sesuai dengan
prinsip keadilan. Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip keadilan
horizontal dan keadilan vertikal. Ada kebijaksanaan-kebijaksanaan
penting yang terkait dengan sistem perpajakan Indonesia. Kebijaksanaan
tersebut adalah : jenis pajak yang akan dipungut, siapa yang menjadi
subyek pajak, apa saja yang menjadi obyek pajak, tarif Pajak Penghasilan
dan prosedur pajak.