Format baru SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (SPT 1771)

Berdasarkan sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia, yaitu self assessment, wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak ter­utangnya. Berkaitan dengan kewajiban untuk melaporkan
penghitungan dan pelunasan pajak yang terutang, wajib pajak menggunakan sarana Surat Pemberitahuan (SPT), yang harus diisi secara jelas, benar, dan lengkap. Mulai tahun pajak 2002, bentuk dan isi dari masing-masing SPT Tahunan tersebut
mengalami perubahan yang cukup mendasar. Hal tersebut berarti SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2003. Secara umum, format SPT 1771 yang terbaru iebih menekankan pada kelengkapan data atau informasi wajib pajak, dan di samping itu informasi akuntansi komersial juga wajib disajikan dalam SPT 1771 format baru. Artikel di Surabaya News ini merupakan tulisan dari Agus Arianto Toly, S.E., M.S.A., Ak.

Agus Arianto Toly, S.E., M.S.A., Ak. Unknown www.surabayanews.co.id Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown Surabaya News, 28 Pebruari 2003 TAXATION--INDONESIA; TAXPAYER COMPLIANCE--INDONESIA

Files