Antara formalisme dan hati nurani: sebuah pergulatan pasangan konfusiani Budi Wijaya & Lany Guito menggapai legalitas

Perkawinan bagi seseorang merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dan merupakan kodrat manusia µntuk membentuk keluarga sebagai pelaksanaan dari ajaran agama yang diyakininya. Selama hidup seseorang akan mengalami tiga peristiwa hukum yang penting yaitu saat kelahiran, perkawinan dan ketika meninggal dunia, di mana seseorang/keluarga yang mengalaminya tentu menginginkan kejelasan hukumnya.
Budi Wijaya dan Lany Guito sebagai warga negara yang taat hukum telah melakukan pernikahan dan hendak mencatatkannya di Kantor Catatan Sipil Surabaya, tetapi tidak dapat terlaksana karena mereka telah melakukan upacara keagamaan--sebagai salah satu syarat untuk pencatatan--secara Agama Khonghucu.

Majelis Agama Konghucu Indonesia BUDI WIJAYA (Owner of Resource(s)) Unknown Indonesian Chinese Indonesians Newspaper clippings Unknown Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Boen Bio CONSCIENCE; RELIGION AND JUSTICE; MARRIAGE LAW

Files