Indonesia sebagai negara hukum, memiliki bermacam-macam peraturan hukum,
salah satunya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan untuk
mengatur berbagai macam tindak pidana. Adapun jenis tindak pidana yang sering terjadi adalah
tindak pidana terhadap harta kekayaan. Masalah hukum pidana sangat kompleks sehingga sulit
bagi orang awam untuk mengerti dan memilah-milah pasal-pasal yang mengatur suatu kasus
hukum. Hal ini sering membingungkan bagi orang awam saat terlibat dalam suatu kasus hukum
sehingga perlu ada sebuah program komputer untuk membantu memahami dan memilah-milah
pasal-pasal yang terlibat dalam suatu kasus hukum.
Pembahasan utama dalam penelitian ini adalah perancangan dan pembuatan sistem pakar rule-based
untuk permasalahan hukum pidana terhadap harta kekayaan. Pengembangan sistem pakar
ini menggunakan metode inferensi forward chaining, yaitu proses inferensi yang memulai
pencarian dari premis atau data menuju pada konklusi. Materi hukum untuk program sistem pakar
ini diadopsi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Permasalahan hukum yang
dibahas meliputi: pencurian, pemerasan dan pengancaman, penggelapan, kecurangan, perusakan
dan penadahan.
Tujuan dari software ini adalah membuat sistem pakar yang digunakan untuk menyeleksi
pasal-pasal KUHP yang terlibat dalam sebuah kasus pidana. Pembuatan sistem pakar ini dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut: menganalisa permasalahan hukum dengan melibatkan praktisi
hukum, membuat desain sistem pakar, mengimplementasikan desain dalam program komputer dan
melakukan uji coba dengan melibatkan praktisi hukum dan orang awam. Pembuatan sistem pakar
ini menggunakan bahasa pemrograman Borland Delphi 6.0 dengan basis data Microsoft Access
2000.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa program masih membutuhkan pengembangan pada sisi
materi hukumnya dengan pengembangan program sejenis dengan domain permasalahan hukum
yang lebih luas,