Disain (perancangan) dapat dimengerti sebagai acuan bagi pelaksanaan pembangunan fisik. Pengertian dan pemahaman tentang disain perlu dibedakan dengan perencanaan. Perencanaan adalah; pedoman dan arahan untuk mencapai keinginan atau cita-cita yang sasaran dan jangkauannya telah digariskan terlebih dahulu, rumusan-rumusan atau cita-cita yang lingkupnya menyeluruh dan luas. Sedangkan disain adalah upaya tindak lanjut, penjabaran rincian dari produk perencanaan terdahulu. Perencanaan akan bersangkutan dengan; kehidupan manusia, keluarga dan masyarakat. Yang berlingkup; kota, wilayah, negara serta antar negara. Oleh karena itu perencanaan perlu dimengerti sebagai berkaitan dengan unsur-unsur; keinginan dan cita-cita untuk lebih baik, sumberdaya (alam, manusia, modal & informasi), kendala dan limitasi, tujuan dan motivasi, upaya hasil-guna dan daya guna serta ruang dan waktu. Oleh karena itu pengertian dan pemahanan tentang disain tidak dapat dilepaskan dari pengertian dan pemahaman tentang perencanaan. Khususnya dalam kaitan dengan upaya menjamin kelangsungan serta keberlanjutan kehidupan manusia, keluarga dan masyarakat.