Konsep perencanaan dan pola jalan merupakan dua hal utama dalam perencanaan realestat. Secara teori
dalam perencanaan realestat terdapat tiga (3) konsep perencanaan yaitu konsep neotradisional atau konvensional,
cluster dan Planned Unit Development (PUD). Dari 53 realestat yang ada di Surabaya sebagian besar (92,45%)
menerapkan konsep neotraditional. Hal ini dapat dipahami, pertama karena konsep yang lain belum dikenal
pada masa pengembangan tahun 1970-1990, kedua karena skala pengembangannya yang relatif kecil, dibawah
200 ha. Sedangkan pada masa tahun 1991-2000, konsep PUD sudah berkembang pada awalnya di kawasan
BOTABEK dan kemudian di Surabaya terutama pada realestat skala besar.
Untuk penerapan pola jalan, baik pada masa 1970-1990 maupun pada masa 1991-2000, pola jalan grid
yang paling banyak diterapkan yaitu sebanyak 48 realestat (90,56%) dari 53 realestat yang ada. Penerapkan pola
jalan ini lebih banyak dilakukan karena lebih praktis dan efisien dalam penataan kapling. Dengan pola ini akan
diperoleh bentuk kapling empat persegi yang relatif lebih sesuai dengan kondisi pasar di Indonesia. Karena
alasan praktis (desain) dan kepercayaan (feng-shui), konsumen tidak berminat dengan bentuk kapling yang tak
beraturan dan kapling dengan sisi depan yang lebih panjang dari sisi belakang.