Gencarnya penyebaran video porno yang diduga dubuat oleh Ariel "Peterpan" dan Luna Maya, membuat banyak ahli, pihak kepolisian, dan LSM banyak bicara. Salah satunya Farhat, yang mewakili sebuah LSM yang melaporkan Ariel-Luna sebagai tersangka. Dengan dasar Ariel-Luna telah melakukan hubungan seks di luar nikah dan mempertontonkan tindakan asusila pada masyarakat umum. Dia berharap pihak yang berwajib segera menindaklanjuti kasus ini dengan menjerat Ariel-Luna dengan UU Pornografi. Pendapat berbeda muncul dari Edmon Makarim sebagai perumus UU ITE. Menurutnya, seharusnya orang-orang yang menyebarkan video inilah yang lebih pantas dilaporkan dan dijerat dengan UU ITE pasal 27. Kombes Marwoto juga menambahkan bahwa memang yang seharusnya diusut adalah para pengedar CD dan siapa yang menyebarluaskan video tersebut. Walaupun pendapat ketiga ahli di atas tidaklah salah, namun yang harus menjadi perhatian adalah cara mengatasi penyebaran video ini agar tidak lebih luas lagi. Kekhawatiran orang tua dan para guru pada psikologi anak yang juga begitu mudah mengakses video ini juga harus dipikirkan. Dan yang terpenting adalah menghentikan publikasi pornografi secara umum.