Antara norma perhitungan dan pembukuan

Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam menggunakan norma perhitungan. Pertama, badan hukum perusahaan harus berbentuk usaha perorangan. Artinya, nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi sama dengan NPWP perusahaannya. Jika badan hukum usaha berbentuk persekutuan (CV) dan perseroan terbatas (PT), non perhitungan tidak diperkenankan untuk digunakan. Kedua, peredaran usaha/penghasilan penjualan yang dihasilkan dalam setahun tidak boleh melebii Rp 4,8 miliar.

Unknown Unknown Jawa Pos Indonesian Petra Chronicle Newspaper clippings Unknown Jawa Pos, 6 Juni 2010 BUSINESS ENTERPRISES

Files