Menghitung dan mengisi spt atas pph 21 pegawai tetap dan tidak tetap di PT. X

PT "X" telah melakukan proses perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21,
namun masih terdapat kesalahan. Kesalahan tersebut terdapat dalam proses
perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap dan tidak tetap.
Dilakukan penyelesaian kasus ini agar perusahaan dapat mengetahui cara
perhitungan yang sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dilakukan proses wawancara dan dokumentasi dalam penyelesaian masalah
tersebut. Oleh karena itu pembahasannya dilakukan analisis perhitungan yang
dilakukan pihak perusahaan dengan perhitungan berdasarkan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat diketahui
penyebab-penyebab kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan dan dilakukan
pembetulannya.

INA PURWANTO Dr. Yulius Jogi Christiawan, S.E., M.Si., Ak. (Examination Committee 1); Yenni Mangoting (Advisor 1) Universitas Kristen Petra Indonesian Digital Theses Undergraduate Thesis Skripsi/Undergraduate Thesis Skripsi No. 32010004/AKT/2009; Ina Purwanto (32404076) TAX ACCOUNTING

Files