Mengapa perlu menghapus SPT tahunan 1721?

Pemberi kerja yang dalam hal ini bertindak sebagai pemotong pajak, menghitung PPh pasal 21
dalam dua tahap, yaitu 1) menghitung PPh pasal 21 masa yang dilaporkan dan disetorkan setiap bulan
dan 2) Perhitungan ulang PPh Pasal 21 dengan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima
dalam satu tahun pajak dan dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan form 1721. Kekurangan
pembayaran harus dilunasi sebelum tanggal 25 Maret tahun pajak berikutnya. Oleh karena itu
pemberi kerja biasanya tidak mengitung PPh pasal 21 masa berdasarkan penghasilan yang
sebenarnya. Selain karena secara administrasi merepotkan, pemberi kerja juga di beri kesempatan
menghitung kembali PPh Pasal 21 sebagai dasar pengisian Form 1721 - A1 atau 1721 A2.
Penghitungan kembali PPh Pasal 21 pada akhir tahun menjadi perhitungan final hasil revisi
perhitungan PPh 21 masa.

Yenni Mangoting Unknown Universitas Kristen Petra Indonesian eDIMENSI Journal Unknown Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 10, No. 2, November 2008: 109-120; Yenni Mangoting (98-039) TAX ACCOUNTING

Files