Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar. Dalam sistem perpajakan kita diterapkan sistem Self Assessment yaitu Wajib Pajak diberikan hak dan kewajiban untuk menhitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya. Oleh karena itu sering terjadi "kesalahan" dalam penerapannya karena ketidaktahuan peraturan. Oleh karena itu sering terjadi pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Hal ini yang kurang disukai wajib pajak. Untuk mengurangi resiko pemeriksaan maka muncul teori Tax Planning. Pada study kasus di PT "X" terjadi jumlah PPN Lebih Bayar cukup besar yang dapat menimbulkan resiko pemeriksaan oleh KPP. Sehingga perlu penerapan Tax Planning di PT "X" ini. Setelah dilakukan Tax Planning atas PPN yang lebih bayar diperoleh hasil bahwa jumlah PPN Lebih Bayarnya menjadi semakin kecil sehingga menggurangi resiko pemeriksaan pajak oleh KPP.
Author
(32400149) SONNY WAHYU ARIYANTO
Contributor
(98-039) Yenni Mangoting
(98-007) Yulius Jogi Christiawan
Publisher
Universitas Kristen Petra
Year : 2007
Subject
1. TAX ACCOUNTING
Keyword
valua added tax, tax planning, tax inspection
Category
s1 - Skripsi/Undergraduate Thesis (Program Studi Akuntansi)
Language
Indonesian
Rights
Skripsi No.02010807/AKT/2007; Sonny Wahyu Ariyanto (32400149)
The resource(s) is/are owned by the Creator/Contributor.Reproduction & distribution for non-commercial purposes is permitted provided that the credit for the Creator/Contributor and the source are explicitly stated,and no alteration are made