Dewasa ini penggunaan mesin kasir merupakan hal yang umum di
berbagai kawasan pertokoan modern karena berbagai manfaat yang dihasilkannya.
Namun, meskipun telah menggunakan mesin kasir, kesalahan-kesalahan pada
hasil perhitungan masih sering terjadi. Kesalahan-kesalahan tersebut dapat terjadi
karena kecurangan yang dilakukan oleh pelanggan, maupun karyawan toko itu
sendiri. Untuk mengatasi kesalahan tersebut di atas, maka diperlukan sebuah
sistem pengamanan yang dapat memantau aktivitas pada toko. Pemasangan
kamera tersebut memberi manfaat, karena gambar yang ditangkap dapat disimpan
dalam media penyimpanan digital (misalnya harddisk) dan dapat dijadikan barang
bukti atas pelanggaran hukum.
Pada tugas akhir ini dicoba diintegrasikan mesin kasir dengan sistem
pengaman dengan web camera yang difokuskan pada meja kasir (yang
diimplementasikan dengan komputer). Penggunaan komputer dipilih karena, yang
pertama, telah menjadi platform yang umum untuk mesin kasir, dan yang kedua,
sistem multitasking pada komputer cocok untuk aplikasi yang melakukan proses
transaksi penjualan dan perekaman gambar sekaligus.
Akhirnya, berhasil dibuat aplikasi client-server, multi user, dimana
administrasi dan setting dilakukan pada server, dan proses transaksi sekaligus
perekaman video dilakukan pada client. Data transaksi dikirim secara realtime,
namun data video dipindahkan secara berkala dari client ke server. Dari pengujian
diperoleh proses sistem mesin kasir, perekaman dan playback data video sudah
baik. Sedangkan proses pemindahan masih perlu perbaikan.
Author
(23499011) JOHANES
Contributor
(96-006) Petrus Santoso
(95-034) Lauw Lim Un Tung
Publisher
Universitas Kristen Petra
Year : 2006
Subject
1. IMAGE PROCESSING-DIGITAL TECNIGUES
2. COMPUTER VISION
Keyword
cashier machine, recording, video, capture
Category
s1 - Tugas Akhir (Program Studi Teknik Elektro S1)
Language
Indonesian
Rights
Tugas Akhir No. 02010783/ELK/2006; Johanes (23499011)
The resource(s) is/are owned by the Creator/Contributor.Reproduction & distribution for non-commercial purposes is permitted provided that the credit for the Creator/Contributor and the source are explicitly stated,and no alteration are made