Pemberian jasa yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia
disebut sebagai dependent personal service jika pemberian jasa itu dilakukan oleh
penduduk dari negara lain atas perintah perusahaan dimana ia bekerja. Pemberian
jasa ini dilakukan atas nama perusahaan, bukan atas nama pribadi. Mr. X, Mr. Y,
dan Mr. Z adalah warga negara Australia. Hak pemajakan atas penghasilannya
berada di Indonesia dan penghasilan yang mereka terima sepenuhnya berasal dari
Indonesia. Berdasarkan analisa, perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan Mr.
X, Mr. Y, dan Mr. Y yang meliputi penentuan hak pemajakan, pemenuhan
kewajiban perpajakan, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan
telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Indonesia dan Indonesia-Australia
Tax Treaty.
Author
(32401038) DEWI PUTRI LESTARIO
Contributor
(98-007) Yulius Jogi Christiawan
(98-039) Yenni Mangoting
Publisher
Universitas Kristen Petra
Year : 2007
Subject
1. TAX ACCOUNTING
Keyword
dependent personal service, indonesia australia tax treaty, foreigner tax payer
Category
s1 - Skripsi/Undergraduate Thesis (Program Studi Akuntansi)
Language
Indonesian
Rights
Skripsi No. 02010717/AKT/2007; Dewi Putri Lestario (32401038)
The resource(s) is/are owned by the Creator/Contributor.Reproduction & distribution for non-commercial purposes is permitted provided that the credit for the Creator/Contributor and the source are explicitly stated,and no alteration are made