Dewasa ini di Indonesia acuan untuk menghitung harga satuan pekerjaan
bangunan adalah BOW 1921 dan SNI 2002. Sehingga di konstruksi, terutama
untuk harga upah pekerjaan yang terdapat pada analisa BOW telah lama
ditinggalkan karena dianggap tidak sesuai lagi dan SNI 2002 berupaya
memberikan analisa harga yang dianggap lebih cocok dengan kondisi saat ini.
Studi ini bermaksud membandingkan analisa harga satuan pekerjaan yang terdapat
pada analisa BOW dan analisa SNI. Dimana harga satuan pekerjaan tersebut
dihasilkan dari koefisien-koefisien kebutuhan bahan dan upah pekerjaan. Studi ini
dilakukan penelitian pada harga satuan pekerjaan untuk pekerjaan persiapan,
pekerjaan tanah, pekerjaan pasangan dan plesteran, pekerjaan beton, dan
pekerjaan atap.
Data-data yang dikumpulkan berupa data item pekerjaan yang dibuat
untuk bangunan perumahan dan gedung yang diambil dari data pada analisa BOW
dan SNI. Data yang dikumpulkan tersebut membahas kebutuhan material dalam
bentuk koefisien dan upah pekerjaan.
Hasil akhir penelitian berupa tabel perbandingan analisa SNI dengan
analisa BOW untuk melihat adanya deviasi untuk kebutuhan material, sedangkan
untuk upah pekerjaan yang membandingkan antara analisa SNI, analisa BOW,
dan lapangan yang menghasilkan analisa SNI lebih mendekati dengan
kenyataanya di lapangan.
Author
(21401053) DJAINUDIN TANJUNG
(21401073) VIKY CAKRA NUGRAHA
Contributor
(82-012) Ratna Setiawardani Alifen
(82-015) Indriani Santoso
(79-007) Budiman Proboyo
Publisher
Universitas Kristen Petra
Year : 2006
Subject
1. BUILDING-ESTIMATES
2. CONSTRUCTION INDUSTRY-MANAGEMENT
Keyword
material requirement, work salary, unit price of construction
Category
s1 - Skripsi/Undergraduate Thesis (Program Studi Teknik Sipil S-1)
Language
Indonesian
Rights
Skripsi No. 20301468/SIP/2006; Djainudin Tanjung (21401053), Viky Cakra N (21401073)
The resource(s) is/are owned by the Creator/Contributor.Reproduction & distribution for non-commercial purposes is permitted provided that the credit for the Creator/Contributor and the source are explicitly stated,and no alteration are made