Perumahan tidak hanya sebuah bangunan fisik yang memberi naungan,
tetapi juga dipergunakan untuk melayani berbagai kebutuhan penghuninya.
Sehingga perlu perhatian dari segenap pelaku yang terlibat di dalam proses
pengembangan untuk menciptakan suatu lingkungan perumahan yang layak
dihuni dan dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan penghuninya. Penelitian
ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran umum tentang tahapan pengembangan
perumahan, prosedur yang dilalui dan pelaku yang terlibat serta komponen yang
terdapat di dalam proses pengembangan perumahan di Makassar untuk
menciptakan suatu lingkungan perumahan seperti yang dimaksud. Untuk
mencapai tujuan ini, maka diadakan studi kasus berapa pengamatan di lapangan
dan wawancara langsung dengan pihak PT.X yang berlokasi di Makassar.
Hasil analisa data menunjukkan ada 5 tahapan pengembangan
perumahan di Makassar, yaitu tahap pencarian lokasi, pendanaan, perijinan dan
pembebasan tanah, konstruksi, serta tahap penjualan dan pemeliharaan. Adapun
pelaku-pelaku yang terlibat dalam tahapan pengembangan perumahan ini adalah
Pengembang, Kontraktor, Suplier Material, Pemerintah, dan Konsumen.
Pengembang merupakan pelaku utama dari proses pengembangan karena
pengembanglah yang memprakarsai proses tersebut. Di dalam proses
pengembangan terdapat 7 komponen yang berperan, yaitu tanah, rencana tapak,
prasarana lingkungan, fisik rumah, prasarana jalan, pembiayaan, dan fasilitas
lingkungan.
Author
(21498211) ALBERT RUMUY
(21498209) BUDIANTO KHO
Contributor
(79-005) Herry Pintardi Chandra
(84-007) Sukanto Tedjokusuma
(75-004) Ruslan Djajadi
Publisher
Universitas Kristen Petra
Year : 2002
Subject
1. CONSTRUCTION INDUSTRY-MANAGEMENT
Keyword
housing developing process, housing developing phases
Category
s1 - Skripsi/Undergraduate Thesis (Program Studi Teknik Sipil S-1)
Language
Indonesian
Rights
Skripsi No. 1248/SIP/2002; Budianto Kho (21498209), Rumuy Rumuy (21498211)
The resource(s) is/are owned by the Creator/Contributor.Reproduction & distribution for non-commercial purposes is permitted provided that the credit for the Creator/Contributor and the source are explicitly stated,and no alteration are made